KISI-KISI PAS OTK KEPEGAWAIAN KELAS XII-OTKP
KISI – KISI PAS
OTK KEPEGAWAIAN
SMK JOYOREJO PUTAT NUTUG
TP. 2021/2022
KELAS : 12-OTKP
PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pemberhentian berarti pemutusan hubungan kerja antara pegawai/karyawan dengan suatu badan usaha atau pemerintah.
Landasan Hukum
UU No 1 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Dudanya PNS
Sebab-sebab pemberhentian
1. Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan
Pemutusan hubungan kerja karena keinginan pengusaha, antara lain :
a. Pekerja tidak cakap dalam masa percobaan
b. Adanya alasan-alasan mendesak
c. Pekerja sering mangkir
d. Pekerja ditahan oleh alat negara
e. Pekerja dihukum oleh hakim
f. Pekerja sering sakit
g. Pekerja berusia lanjut
Pemutusan hubungan kerja karena keinginan pekerja, disebabkan :
a. pegawai tidak cocok dengan situasi dan kondisi perusahaan
b. pegawai pindah karena mengikuti keluarga
c. pegawai bekerja karena alasan mendesak
Pemutusan hubungan kerja karena alasan lain
a. pekerja meninggal dunia
b. perjanjian kerja berakhir
c. pekerjaan telah selesai
2. Pemberhentian Pegawai dalm Pemerintahan
Landasan Hukum : Undang-undang ASN No.5 Tahun 2014. PP No 11 Tahun 2017
a. PNS diberhentikan dengan hormat karena :
1. atas permintaan sendiri (mengajukan pensiun dini)
2. Mencapai batas usia pensiun
3. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
4. tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
5. Pemberhentian karena meninggal dunia. tewas atau hilang
b. PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena :
1. Melanggar sumpah/janji PNS, Sumpah/Janji Jabatan Negeri atau Peraturan disiplin PNS
2. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
3. Dihukum penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindah pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum
c. PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri disebabkan karena pelanggaran disiplin berat
d. PNS diberhentikan sementara, apabila :
1. diangkat menjadi pejabat negara
2. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural
3. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana
e. Pemberhentian karena hal lain
Hal ini terjadi apabila seorang PNS dalam kurun waktu lebih dari 6 bulan setelah selesai mengambil cuti diluar tanggungan negara tidak melaporkan ke instansi induknya.
Materi OTK Kepegawaian Kelas 12 OTKP_Bahan PAS
Cuti Pegawai
Landasan Hukum
Pasal 5 UU No 8 Tahun 1974 Tentang UU Pokok Kepegawaian
Pasal 22 UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN
PP No 24 Tahun 1976 tentang cuti PNS
SE Kepala BAKN no 01/SE/1977 tgl 25 Februari 1977
Perka BKN No 24 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti PNS
Pengertian Cuti
Cuti berasal dari Bahasa Hindi “chutti” atau perlop (verlop) dalam Bahasa Belanda berarti ketidakhadiran secara sementara atau tertentu karena alasan tertentu yang mendapat keterangan dari pihak2 terkait.
Tujuan dan Manfaat Pemberian Cuti
Untuk memberikan kesempatan istirahat bagi PNS dalam rangka menjamin kesegaran jasmani dan rohaninya
Untuk menghilangkan kejenuhan, saat pegawai merasa bosan dengan pekerjaan sebaiknya segera ambil cuti
Untuk meningkatkan produktivitas
Untuk mendapatkan inspirasi baru (memacu semangat kerja)
Macam-macam Cuti
Berdasarkan Perka BKN Nomor 24 tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti PNS adalah sebagai berikut :
Cuti Tahunan
Cuti Besar
Cuti sakit
Cuti Melahirkan
Cuti Karena Alasan penting
Cuti Bersama
Cuti diluar Tanggungan Negara (CLTN)
1. Cuti Tahunan
Cuti tahunan merupakan cuti yang diberikan kepada PNS/CPNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya satu tahun terus menerus dan berhak atas cuti tersebut selama 12 hari kerja
2. Cuti Besar
PNS yg telah bekerja sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus menerus berhak menerima cuti besar yang lamanya 3 bulan
3. Cuti Sakit
PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit
4. Cuti Melahirkan
Cuti yang diberikan atau dijadikan alasan karena melahirkan bagi Pegawai Perempuan. Cuti melahirkan diberikan untuk kelahiran anak pertama s.d ketiga dengan lama cuti 3 bulan.
5. Cuti karena alasan penting
1. Ibu, Bapak, Istri,Suami,anak,adik,kakak,mertua atau menantu sakit keras atau meninggal
Salah seoranga anggota keluarga meninggal dunia dan menurut peraturan perundang-undangan PNS ybs harus mengurus hak-hak anggota keluarganya
PNS ybs melangsungkan perkawinan
Lamanya cuti karena alasan penting paling lama 1 bulan
6. Cuti Bersama
Cuti bersama ditetapkan oleh presiden
7. Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
PNS yang bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus karena alasan pribadi dan mendesak
Antara lain :
Mengikuti/mendampingi suami/istri tugas Negara/tugas belajar di didalam/luar negeri
Selama menjalankan CLTN PNS tdk berhak menerima penghasilan PNS
PEMBERI CUTI
PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian
A. Menteri/Jaksa Agung/Kapolri
B. Pimpinan Lembaga yang ditentukan oleh presiden
C. Sekretaris Jenderal di secretariat lembaga Negara
D. Gubernur di Provinsi
E. Bupati/Walikota di Kabupaten/kota
Para pejabat yang ada dibawah para pejabat diatas setelah mendapatkan pendelegasian dari pejabat yang berhak memberikan cuti dengan menggunakan SK.
KESEJAHTERAAN PEGAWAI
Kompetensi Dasar
KD 3.15 Memahami Kesejahteraan Pegawai
KD 4.15 Melakukan Pengelolaan Kesejahteraan Pegawai
Pengertian Kesejahteraan Pegawai
Adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik didalam maupun di luar hubungan kerja secara langsung maupun tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja.
Landasan Hukum
1. Undang-Undang Pokok Kepegawaian (UUPK) No. 8 Tahun 1974
Pasal 7 sampai dengan 10 yang mengatur tentang hak-hak PNS sebagai berikut :
Hak memperoleh gaji (Pasal 7)
Hak atas cuti (Pasal 8)
Hak yang berhubungan dengan musibah dalam melaksanakan tugas (Pasal 9)
Hak atas pensiun (Pasal 10)
2. Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentan Aparatur Sipil Negara Pasal 21 disebutkan bahwa PNS berhak memperoleh :
Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
Cuti
Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
Perlindungan; dan
Pengembangan Kompetensi.
Maksud dan Tujuan Peningkatan Kesejahteraan PNS
Dalam rangka memupuk rasa disiplin dan loyalitas PNS kepada Negara dan bangsa.
Mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih, berwibawa, produktif, berdayaguna, berhasilguna, cerdas, terampil, kreatif, sadar akan hak dan kewajibannya, memiliki motivasi kerja yang tinggi, serta jauh dari tindakan2 yang merugikan Negara seperti korupsi, kolusi, nepotisme, penyalahgunaan wewenang dan sebagainya.
Tujuan Peningakatan Kesejahteraan Pegawai
Memberikan ketenangan dan ketentraman baik kepada PNS yang bersangkutan maupun kepada keluarganya
Memberikan bantuan kepada PNS dan keluarganya. Baik material maupun spiritual
Memberikan motivasi kepada PNS sehingga mampu melaksanakan tugas sebaik-baiknya
Meningkatkan Loyalitas PNS
Jaminan Sosial Tenga Kerja (JAMSOSTEK)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kematian (JK)
Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
Pembuatan Dokumen Pengelolaan Kesejahteraan Pegawai
Untuk memenuhi permohonan klaim asuransi, Perum Taspen menyediakan blangko-blangko SPP sebagao berikut :
Blangko Model Akt.1 (Digunakan oleh pegawai yang berhenti Karen pension)
Blangko Model Akt.2 (Digunakan oleh pegawai yang berhenti karena meninggal dunia, blangko ini disiapkan oleh ahli waris dengan melampirkan blangko Akt.3.
Blangko Model Akt.3 (Keterangan ahli waris dan menjadi lampiran Akt.2)
Semoga Bermanfaat
Tetap semangat belajar sepanjang hayat
by. Wahyu Hidayatullah, S.Pd
Comments
Post a Comment