Kesejahteraan Pegawai

 KESEJAHTERAAN PEGAWAI

Kompetensi Dasar

KD 3.15 Memahami Kesejahteraan Pegawai

KD 4.15 Melakukan Pengelolaan Kesejahteraan Pegawai


Pengertian Kesejahteraan Pegawai

Adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik didalam maupun di luar hubungan kerja secara langsung maupun tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja.


Landasan Hukum

1. Undang-Undang Pokok Kepegawaian  (UUPK) No. 8 Tahun 1974

Pasal 7 sampai dengan 10 yang mengatur tentang hak-hak PNS sebagai berikut :

Hak memperoleh gaji (Pasal 7)

Hak atas cuti (Pasal 8)

Hak yang berhubungan dengan musibah dalam melaksanakan tugas (Pasal 9)

Hak atas pensiun (Pasal 10)


2. Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentan Aparatur Sipil Negara  Pasal 21 disebutkan bahwa PNS berhak memperoleh :

Gaji, tunjangan, dan fasilitas;

Cuti

Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua

Perlindungan; dan

Pengembangan Kompetensi.


Maksud dan Tujuan Peningkatan Kesejahteraan PNS

Dalam rangka memupuk rasa disiplin dan loyalitas PNS kepada Negara dan bangsa.

Mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih, berwibawa, produktif, berdayaguna, berhasilguna, cerdas, terampil, kreatif, sadar akan hak dan kewajibannya, memiliki motivasi kerja yang tinggi, serta jauh dari tindakan2 yang merugikan Negara seperti korupsi, kolusi, nepotisme, penyalahgunaan wewenang dan sebagainya.


Tujuan Peningakatan Kesejahteraan Pegawai

Memberikan ketenangan dan ketentraman baik kepada PNS yang bersangkutan maupun kepada keluarganya

Memberikan bantuan kepada PNS dan keluarganya. Baik material maupun spiritual

Memberikan motivasi kepada PNS sehingga mampu melaksanakan tugas sebaik-baiknya

Meningkatkan Loyalitas PNS


Jaminan Sosial Tenga Kerja (JAMSOSTEK)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kematian (JK)

Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)


Pembuatan Dokumen Pengelolaan Kesejahteraan Pegawai

Untuk memenuhi permohonan klaim asuransi, Perum Taspen menyediakan blangko-blangko SPP sebagao berikut :

Blangko Model Akt.1 (Digunakan oleh pegawai yang berhenti Karen pension)

Blangko Model Akt.2 (Digunakan oleh pegawai yang berhenti karena meninggal dunia, blangko ini disiapkan oleh ahli waris dengan melampirkan blangko Akt.3.

Blangko Model Akt.3 (Keterangan ahli waris dan menjadi lampiran Akt.2)


Semoga Bermanfaat

Tetap semangat belajar sepanjang hayat


by. Wahyu Hidayatullah, S.Pd

Comments

Popular posts from this blog

Soal dan Jawaban Ujian Teori Kejuruan Administrasi Perkantoran Tahun 2017

PPDB SMP-SMK Joyorejo Putat Nutug TP. 2019/2020