Kesejahteraan Pegawai
KESEJAHTERAAN PEGAWAI
Kompetensi Dasar
KD 3.15 Memahami Kesejahteraan Pegawai
KD 4.15 Melakukan Pengelolaan Kesejahteraan Pegawai
Pengertian Kesejahteraan Pegawai
Adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik didalam maupun di luar hubungan kerja secara langsung maupun tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja.
Landasan Hukum
1. Undang-Undang Pokok Kepegawaian (UUPK) No. 8 Tahun 1974
Pasal 7 sampai dengan 10 yang mengatur tentang hak-hak PNS sebagai berikut :
Hak memperoleh gaji (Pasal 7)
Hak atas cuti (Pasal 8)
Hak yang berhubungan dengan musibah dalam melaksanakan tugas (Pasal 9)
Hak atas pensiun (Pasal 10)
2. Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentan Aparatur Sipil Negara Pasal 21 disebutkan bahwa PNS berhak memperoleh :
Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
Cuti
Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
Perlindungan; dan
Pengembangan Kompetensi.
Maksud dan Tujuan Peningkatan Kesejahteraan PNS
Dalam rangka memupuk rasa disiplin dan loyalitas PNS kepada Negara dan bangsa.
Mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih, berwibawa, produktif, berdayaguna, berhasilguna, cerdas, terampil, kreatif, sadar akan hak dan kewajibannya, memiliki motivasi kerja yang tinggi, serta jauh dari tindakan2 yang merugikan Negara seperti korupsi, kolusi, nepotisme, penyalahgunaan wewenang dan sebagainya.
Tujuan Peningakatan Kesejahteraan Pegawai
Memberikan ketenangan dan ketentraman baik kepada PNS yang bersangkutan maupun kepada keluarganya
Memberikan bantuan kepada PNS dan keluarganya. Baik material maupun spiritual
Memberikan motivasi kepada PNS sehingga mampu melaksanakan tugas sebaik-baiknya
Meningkatkan Loyalitas PNS
Jaminan Sosial Tenga Kerja (JAMSOSTEK)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kematian (JK)
Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
Pembuatan Dokumen Pengelolaan Kesejahteraan Pegawai
Untuk memenuhi permohonan klaim asuransi, Perum Taspen menyediakan blangko-blangko SPP sebagao berikut :
Blangko Model Akt.1 (Digunakan oleh pegawai yang berhenti Karen pension)
Blangko Model Akt.2 (Digunakan oleh pegawai yang berhenti karena meninggal dunia, blangko ini disiapkan oleh ahli waris dengan melampirkan blangko Akt.3.
Blangko Model Akt.3 (Keterangan ahli waris dan menjadi lampiran Akt.2)
Semoga Bermanfaat
Tetap semangat belajar sepanjang hayat
by. Wahyu Hidayatullah, S.Pd
Comments
Post a Comment