Cuti Pegawai Kelas 12 OTKP
Materi OTK Kepegawaian Kelas 12 OTKP_Bahan PAS
Cuti Pegawai
Landasan Hukum
Pasal 5 UU No 8 Tahun 1974 Tentang UU Pokok Kepegawaian
Pasal 22 UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN
PP No 24 Tahun 1976 tentang cuti PNS
SE Kepala BAKN no 01/SE/1977 tgl 25 Februari 1977
Perka BKN No 24 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti PNS
Pengertian Cuti
Cuti berasal dari Bahasa Hindi “chutti” atau perlop (verlop) dalam Bahasa Belanda berarti ketidakhadiran secara sementara atau tertentu karena alasan tertentu yang mendapat keterangan dari pihak2 terkait.
Tujuan dan Manfaat Pemberian Cuti
Untuk memberikan kesempatan istirahat bagi PNS dalam rangka menjamin kesegaran jasmani dan rohaninya
Untuk menghilangkan kejenuhan, saat pegawai merasa bosan dengan pekerjaan sebaiknya segera ambil cuti
Untuk meningkatkan produktivitas
Untuk mendapatkan inspirasi baru (memacu semangat kerja)
Macam-macam Cuti
Berdasarkan Perka BKN Nomor 24 tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti PNS adalah sebagai berikut :
Cuti Tahunan
Cuti Besar
Cuti sakit
Cuti Melahirkan
Cuti Karena Alasan penting
Cuti Bersama
Cuti diluar Tanggungan Negara (CLTN)
1. Cuti Tahunan
Cuti tahunan merupakan cuti yang diberikan kepada PNS/CPNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya satu tahun terus menerus dan berhak atas cuti tersebut selama 12 hari kerja
2. Cuti Besar
PNS yg telah bekerja sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus menerus berhak menerima cuti besar yang lamanya 3 bulan
3. Cuti Sakit
PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit
4. Cuti Melahirkan
Cuti yang diberikan atau dijadikan alasan karena melahirkan bagi Pegawai Perempuan. Cuti melahirkan diberikan untuk kelahiran anak pertama s.d ketiga dengan lama cuti 3 bulan.
5. Cuti karena alasan penting
1. Ibu, Bapak, Istri,Suami,anak,adik,kakak,mertua atau menantu sakit keras atau meninggal
Salah seoranga anggota keluarga meninggal dunia dan menurut peraturan perundang-undangan PNS ybs harus mengurus hak-hak anggota keluarganya
PNS ybs melangsungkan perkawinan
Lamanya cuti karena alasan penting paling lama 1 bulan
6. Cuti Bersama
Cuti bersama ditetapkan oleh presiden
7. Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
PNS yang bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus karena alasan pribadi dan mendesak
Antara lain :
Mengikuti/mendampingi suami/istri tugas Negara/tugas belajar di didalam/luar negeri
Selama menjalankan CLTN PNS tdk berhak menerima penghasilan PNS
PEMBERI CUTI
PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian
A. Menteri/Jaksa Agung/Kapolri
B. Pimpinan Lembaga yang ditentukan oleh presiden
C. Sekretaris Jenderal di secretariat lembaga Negara
D. Gubernur di Provinsi
E. Bupati/Walikota di Kabupaten/kota
Para pejabat yang ada dibawah para pejabat diatas setelah mendapatkan pendelegasian dari pejabat yang berhak memberikan cuti dengan menggunakan SK.
Terimakasih, Semoga Bermanfaat
Tetap semangat belajar sepanjang hayat !!!!
By. Wahyu Hidayatullah, S.Pd
Comments
Post a Comment