Cuti Pegawai Kelas 12 OTKP

 Materi OTK Kepegawaian Kelas 12 OTKP_Bahan PAS

Cuti Pegawai

Landasan Hukum

Pasal 5 UU No 8 Tahun 1974 Tentang UU Pokok Kepegawaian

Pasal 22 UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN

PP No 24 Tahun 1976 tentang cuti PNS

SE Kepala BAKN no 01/SE/1977 tgl 25 Februari 1977

Perka BKN No 24 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti PNS


Pengertian Cuti

Cuti berasal dari Bahasa Hindi “chutti” atau perlop (verlop) dalam Bahasa Belanda berarti ketidakhadiran secara sementara atau tertentu karena alasan tertentu yang mendapat  keterangan dari pihak2 terkait.

Tujuan dan Manfaat Pemberian Cuti

Untuk memberikan kesempatan istirahat bagi PNS dalam rangka menjamin kesegaran jasmani dan rohaninya

Untuk menghilangkan kejenuhan, saat pegawai merasa bosan dengan pekerjaan sebaiknya segera ambil cuti

Untuk meningkatkan produktivitas

Untuk mendapatkan inspirasi baru (memacu semangat kerja)


Macam-macam Cuti

Berdasarkan Perka BKN Nomor 24 tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti PNS adalah sebagai berikut :

Cuti Tahunan

Cuti Besar

Cuti sakit

Cuti Melahirkan

Cuti Karena Alasan penting

Cuti Bersama

Cuti diluar Tanggungan Negara (CLTN)


1. Cuti Tahunan

Cuti tahunan merupakan cuti yang diberikan kepada PNS/CPNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya satu tahun terus menerus dan berhak atas cuti tersebut selama 12 hari kerja


2. Cuti Besar

PNS yg telah bekerja sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus menerus berhak menerima cuti besar yang lamanya 3 bulan


3. Cuti Sakit

PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit


4. Cuti Melahirkan

Cuti yang diberikan atau dijadikan alasan karena melahirkan bagi Pegawai Perempuan. Cuti melahirkan diberikan untuk kelahiran anak pertama s.d ketiga dengan lama cuti 3 bulan.


5. Cuti karena alasan penting

1. Ibu, Bapak, Istri,Suami,anak,adik,kakak,mertua atau menantu sakit keras atau meninggal

Salah seoranga anggota keluarga meninggal dunia dan menurut peraturan perundang-undangan PNS ybs harus mengurus hak-hak anggota keluarganya

PNS ybs melangsungkan perkawinan

Lamanya cuti karena alasan penting paling lama 1 bulan


6. Cuti Bersama

Cuti bersama ditetapkan oleh presiden


7. Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)

PNS yang bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus karena alasan pribadi dan mendesak

Antara lain :

Mengikuti/mendampingi suami/istri tugas Negara/tugas belajar di didalam/luar negeri

Selama menjalankan CLTN PNS tdk berhak menerima penghasilan PNS


PEMBERI CUTI

PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian

A. Menteri/Jaksa Agung/Kapolri

B. Pimpinan Lembaga yang ditentukan oleh presiden

C. Sekretaris Jenderal di secretariat lembaga Negara

D. Gubernur di Provinsi

E. Bupati/Walikota di Kabupaten/kota

Para pejabat yang ada dibawah para pejabat diatas setelah mendapatkan pendelegasian dari pejabat yang berhak memberikan cuti dengan menggunakan SK.


Terimakasih, Semoga Bermanfaat

Tetap semangat belajar sepanjang hayat !!!!


By. Wahyu Hidayatullah, S.Pd

Comments

Popular posts from this blog

Soal dan Jawaban Ujian Teori Kejuruan Administrasi Perkantoran Tahun 2017

Materi Kas Kecil