KISI-KIS PAS OTK KEPEGAWAIAN KELAS XI-OTKP
KISI-KISI PAS
OTK KEPEGAWAIAN
SMK JOYOREJO PUTAT NUTUG
TP. 2021/2022
KELAS : XI – OTKP
1.
Sistem Administrasi Kepegawaian
2.
Sistem Pengangkatan Pegawai
3.
Pengadaan Pegawai
4.
UU No 5 Tahun 2014
tentang ASN bahwa yang dimaksud Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
URAIAN MATERI
1. Pengertian Sistem Administrasi Kepegawaian
System berasal dari bahasa Yunani (sustema) dan Latin
(Systema) yang berarti suatu
kesatuan yang terdiri atas komponen atau elemen yang
dihubungkan bersama untuk
memudahkan aliran informasi.
Sedangakan pengertian dari system administrasi kepegawaian
adalahsuatu system yang
mengelola perencanaan, pengorganisasian, pengembangan,
pengendalian pegawai, sehingga
tujuan yang diharapkan dapat tercapai. Sebagai contoh, dalam
mengelola penerimaan
pegawai diperluan suatu system sehingga pelaksanaanya dapat
berjalan dengan baik, dan
juga tidak terjadi kecurangan tes terhadap calon pegawai.
2. Bentuk – bentuk system Administrasi Kepegawaian.
a. The Inegrated system/system kepegawaian terintegrasi
adalah suatu system kepegawaian
yang pengelolaan administrasi kepegawaiannya, mulai dari
rekrutmen, penempatan,
pengembangan, penilaian, penggajian, sampai dengan pensiun
pegawai, ditentukan dan
diatur oleh pusat.
Kelebihan system kepegawaian terintegrasi :
• Perekrutan dilakukan secara nasional
• Terdapat keseragaman dalam aturan pegawai
• Peluang akrier luas dan terdapat pegawai profesioanal
• Adannya pengiriman pegawai dari pusat ke daerah untuk
pengembangan
• Karena system terpusat, maka kebutuhan pegawaia dan diklat
pegawai dapat
diperkirakan
• Pemanfaatan pegawai dapat dilakukan secara optimal
Kekurangan system kepegawaian terintegrasi:
• Sering kali keterlambatan terhadap kebutuhan daerah/local
• Lebih sulit bagi pusat untuk memenuhi kebutuhan pegawai
pemerintahan
daerah
• Pengangkatan pegawai daerah oleh pemerintah pusat sering
menimbulkan
konflik dengan pemerintahan daerah karena cenderung kurang
tepat dengan
kebutuhan daerah
b. The Separated Personnel System/system kepegawaian
terpisah adalah suatu system
kepegawaian yang pengelolaan administrasi kepegawaiaanya,
mulai dari rekrut men,
penggajian, hingga pensiun yang dilakukan oleh setiap
daerah.
Kelebihan system kepegawaian terpisah:
• Kesetiaan dan kinerja pegawai lebih efektif
• Adanya keterikatan moral pegawai kepada pemerintah daerah
Pegawai cenderung mengetahui kondisi daerahnya dengan baik
• Lebih ekonomis karena skala gaji lebih bersifat local
• Pemerintah daerah dapat melakukan rekrutmen dan
pengelolaan SDM sesuai
dengan kebutuhannya
• Pemerintah daerah memliki kendali atas seluruh stafnya
• Mengurangi tingkat urbanisasi, karena dapeat mendorong
para masyarakat
untuk berkarir di daerahnya
Kekurangan system kepegawaian terpisah:
• Pemerintah daerah yang kecil, sulit untuk merekrut pegawai
professional
karena keterbatasan dalam membayar gaji
• Hanya efektif jika dilakuakna di daerah/kota besar
• Peningkatan karir kemungkinan akan terhambat karena lebih
memprioritaskan putra daerah.
c. The Unfied Personnel System/Sisten Kepegawaian Terpadu
adalalah suatu system
kepegawaian yang pengelolaanadministrasi kepegawaanya mulai
dari, penerimaan,
penyeleksian, pengangkatan, pengembangan, penempatan,
pemindahan, promosi, sampai
dengan pemberhentiaan pegawai yang berada di wilayah kerja
tertentu dilakukan oleh
badan tertentu.
Kelebihan system kepegawaian terpadu
• Adanya komisi yang mengatur secara nasional
• Dapat membantu pemerintah daerah kecil untuk mendapatkan
pegawai yang
professional
• Adanya perlindungan dari tindakan yang sewenang-wenang
• Adanya pelatihan, baik sebelum maupun sesudah menjadi
pegawai
• Adanya pengawasan dari pusat, tetapi tidak mengurangi
kewenangan
pemerinah daerah.
• Mutasi dilakukan tanpa merusak karier
• Dapat mengurangi kolusi dan nepotisme
Kekurangan Sistem Kepegawaian Terpadu:
• Adanya campur tangan politik terhadap komisi
• Adanya perbedaan persepsi antar pegawai pemerintah daerah
dan komisi
• Merekrut pegawai profesioal lebih sulit karena
keterbatasan karier
• Kesulitan untuk mengembangkan prosedur kepegawaian,
standar kerja,
system penggajian, dan aturan kedisiplinan.
3. Jenis-jenis pegawai negeri
Kebijakan dasar system admnistrasi kepegawaian di negaran
Indonesia mengacu pada
Undang-Undang No.43 Tahun 1999 tebtang pembahasan atas
undang-undang No.8 Tahun
1974 tentang pokok-pokok kepegawaian.
Jenis-jenis pegawai negeri antara lain:
1) Pegawai
Negeri Sipil Pusat, adalah pegawai negeri yang gajinya dibebankan kepada
anggaran pendapatan
dan belanja Negara dan bekerja di pemerintahan pusat atau diluar
instansi induk.
Beberpa instansi tempat pegawai negeri pusat bertugas:
Di
Kementrian Negara
Di
berbagai macam secretariat Negara dan secretariat cabinet
Di
perwakilan RI dan perwakilan instansi di luar negeri
Di
lembaga nonkementrian dan perwakilannya di daerah
Di
lingkungan pemerintah wilayah administrasi provinsi
Diperbantukan
kepada pemerintah daerah
Di
BUMN dan BUMD
Ditugaskan
di proyek-proyek
2) Pegawai
Negeri Sipil Daerah, adalah PNS daerah tingkat provinsi/kabupatrn/kota yang
gajinya dibebankan
pada anggaran pendapatan dan belanja daerah serta bekerja pada
pemerintah daerah.
Dalam UU Republik
Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara (UU ASN)
ada dua jenis
aparatur sipil Negara, yautu:
a. PNS
adalah warga Negara yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat sebagai
pegawai ASN secara
tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
b. PPPK
(Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah WNI yang memenuhi persyaratan
tertent dan diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam
rangka melaksanakan
tugas pemerintahan. PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis
menjadi PNS, jika
ingin menjadi PNS maka PPPK harus mengikuti smeua proses seleksi
yang dilaksanakan
untuk calon PNS sesuai dengan ketenuan erundang-undangan.
4. Badan
Kepegawaian Negara
Badan Kepegawaian
Negara (BKN) adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas
pemerintahan dari presiden, yaitu tugas di bidang administrasi
kepegawaian negaea
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi-fungsi BKN
yaitu:
Sebagai
badan yang mengkaji dan menyususn kebijakan nasional di bidang
kepegawaian
Penyelenggara
administrasi dan informasi kepegawaian
Penyusun
norma standard an prosedur kepegawaian
Pelaksanaan
mutasi pegawai antarprovinsi
Penyelanggara
bimbingan teknis pelaksanaan perundang-undangan di bidang
kepegawai
Penyelenggara
pembinaan dan pelayanan administrasi umum
Pengawasan dan pengendalian norma standar serta prosedur
kepegawaian.
5. Badan Kepegawaian Daerah
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) adalah perangkat daerah yang
melaksanakan
administrasi pegawai negeri daerah dalam membantu tugas
pokok pejabat Pembina
kepegawaian daerah.
Fungsi-fungsi BKD, yaitu sebagai berikut:
• Penyusun peraturan perundang-undangan daerah di bidang
kepegawaian.
• Penyelenggara administrasi PNS daerah
• Perencanaan dan pengembang kepegawaian daerah
• Perencana kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah
• Pelaksana urusan kepangkatan, mutasi, dan pemberhentian
PNS daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
• Pengelola system informasi kepegawaian daerah, termasuk
BKN
• Pengembangan tata laksana jaringan informasi kepegawaian
antara BKD
Provinsi/kota/kabupaten dan BKN
Comments
Post a Comment