KISI-KIS PAS OTK KEPEGAWAIAN KELAS XI-OTKP

 KISI-KISI PAS

OTK KEPEGAWAIAN

SMK JOYOREJO PUTAT NUTUG

TP. 2021/2022

 

KELAS : XI – OTKP

1.       Sistem Administrasi Kepegawaian

2.       Sistem Pengangkatan Pegawai

3.       Pengadaan Pegawai

4.       UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa yang dimaksud Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)

 

URAIAN MATERI

1. Pengertian Sistem Administrasi Kepegawaian

System berasal dari bahasa Yunani (sustema) dan Latin (Systema) yang berarti suatu

kesatuan yang terdiri atas komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk

memudahkan aliran informasi.

Sedangakan pengertian dari system administrasi kepegawaian adalahsuatu system yang

mengelola perencanaan, pengorganisasian, pengembangan, pengendalian pegawai, sehingga

tujuan yang diharapkan dapat tercapai. Sebagai contoh, dalam mengelola penerimaan

pegawai diperluan suatu system sehingga pelaksanaanya dapat berjalan dengan baik, dan

juga tidak terjadi kecurangan tes terhadap calon pegawai.

 

2. Bentuk – bentuk system Administrasi Kepegawaian.

a. The Inegrated system/system kepegawaian terintegrasi adalah suatu system kepegawaian

yang pengelolaan administrasi kepegawaiannya, mulai dari rekrutmen, penempatan,

pengembangan, penilaian, penggajian, sampai dengan pensiun pegawai, ditentukan dan

diatur oleh pusat.

 Kelebihan system kepegawaian terintegrasi :

• Perekrutan dilakukan secara nasional

• Terdapat keseragaman dalam aturan pegawai

• Peluang akrier luas dan terdapat pegawai profesioanal

• Adannya pengiriman pegawai dari pusat ke daerah untuk pengembangan

• Karena system terpusat, maka kebutuhan pegawaia dan diklat pegawai dapat

diperkirakan

• Pemanfaatan pegawai dapat dilakukan secara optimal

 Kekurangan system kepegawaian terintegrasi:

• Sering kali keterlambatan terhadap kebutuhan daerah/local

• Lebih sulit bagi pusat untuk memenuhi kebutuhan pegawai pemerintahan

daerah

• Pengangkatan pegawai daerah oleh pemerintah pusat sering menimbulkan

konflik dengan pemerintahan daerah karena cenderung kurang tepat dengan

kebutuhan daerah

b. The Separated Personnel System/system kepegawaian terpisah adalah suatu system

kepegawaian yang pengelolaan administrasi kepegawaiaanya, mulai dari rekrut men,

penggajian, hingga pensiun yang dilakukan oleh setiap daerah.

 Kelebihan system kepegawaian terpisah:

• Kesetiaan dan kinerja pegawai lebih efektif

• Adanya keterikatan moral pegawai kepada pemerintah daerah

Pegawai cenderung mengetahui kondisi daerahnya dengan baik

• Lebih ekonomis karena skala gaji lebih bersifat local

• Pemerintah daerah dapat melakukan rekrutmen dan pengelolaan SDM sesuai

dengan kebutuhannya

• Pemerintah daerah memliki kendali atas seluruh stafnya

• Mengurangi tingkat urbanisasi, karena dapeat mendorong para masyarakat

untuk berkarir di daerahnya

 Kekurangan system kepegawaian terpisah:

• Pemerintah daerah yang kecil, sulit untuk merekrut pegawai professional

karena keterbatasan dalam membayar gaji

• Hanya efektif jika dilakuakna di daerah/kota besar

• Peningkatan karir kemungkinan akan terhambat karena lebih

memprioritaskan putra daerah.

c. The Unfied Personnel System/Sisten Kepegawaian Terpadu adalalah suatu system

kepegawaian yang pengelolaanadministrasi kepegawaanya mulai dari, penerimaan,

penyeleksian, pengangkatan, pengembangan, penempatan, pemindahan, promosi, sampai

dengan pemberhentiaan pegawai yang berada di wilayah kerja tertentu dilakukan oleh

badan tertentu.

 Kelebihan system kepegawaian terpadu

• Adanya komisi yang mengatur secara nasional

• Dapat membantu pemerintah daerah kecil untuk mendapatkan pegawai yang

professional

• Adanya perlindungan dari tindakan yang sewenang-wenang

• Adanya pelatihan, baik sebelum maupun sesudah menjadi pegawai

• Adanya pengawasan dari pusat, tetapi tidak mengurangi kewenangan

pemerinah daerah.

• Mutasi dilakukan tanpa merusak karier

• Dapat mengurangi kolusi dan nepotisme

 Kekurangan Sistem Kepegawaian Terpadu:

• Adanya campur tangan politik terhadap komisi

• Adanya perbedaan persepsi antar pegawai pemerintah daerah dan komisi

• Merekrut pegawai profesioal lebih sulit karena keterbatasan karier

• Kesulitan untuk mengembangkan prosedur kepegawaian, standar kerja,

system penggajian, dan aturan kedisiplinan.

3. Jenis-jenis pegawai negeri

Kebijakan dasar system admnistrasi kepegawaian di negaran Indonesia mengacu pada

Undang-Undang No.43 Tahun 1999 tebtang pembahasan atas undang-undang No.8 Tahun

1974 tentang pokok-pokok kepegawaian.

Jenis-jenis pegawai negeri antara lain:

 

1) Pegawai Negeri Sipil Pusat, adalah pegawai negeri yang gajinya dibebankan kepada

anggaran pendapatan dan belanja Negara dan bekerja di pemerintahan pusat atau diluar

instansi induk. Beberpa instansi tempat pegawai negeri pusat bertugas:

Di Kementrian Negara

Di berbagai macam secretariat Negara dan secretariat cabinet

Di perwakilan RI dan perwakilan instansi di luar negeri

Di lembaga nonkementrian dan perwakilannya di daerah

Di lingkungan pemerintah wilayah administrasi provinsi

Diperbantukan kepada pemerintah daerah

Di BUMN dan BUMD

Ditugaskan di proyek-proyek

2) Pegawai Negeri Sipil Daerah, adalah PNS daerah tingkat provinsi/kabupatrn/kota yang

gajinya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah serta bekerja pada

pemerintah daerah.

Dalam UU Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara (UU ASN)

ada dua jenis aparatur sipil Negara, yautu:

a. PNS adalah warga Negara yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat sebagai

pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan

pemerintahan.

b. PPPK (Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah WNI yang memenuhi persyaratan

tertent dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam

rangka melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis

menjadi PNS, jika ingin menjadi PNS maka PPPK harus mengikuti smeua proses seleksi

yang dilaksanakan untuk calon PNS sesuai dengan ketenuan erundang-undangan.

4. Badan Kepegawaian Negara

Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk

melaksanakan tugas pemerintahan dari presiden, yaitu tugas di bidang administrasi

kepegawaian negaea sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi-fungsi BKN yaitu:

Sebagai badan yang mengkaji dan menyususn kebijakan nasional di bidang

kepegawaian

Penyelenggara administrasi dan informasi kepegawaian

Penyusun norma standard an prosedur kepegawaian

Pelaksanaan mutasi pegawai antarprovinsi

Penyelanggara bimbingan teknis pelaksanaan perundang-undangan di bidang

kepegawai

Penyelenggara pembinaan dan pelayanan administrasi umum

Pengawasan dan pengendalian norma standar serta prosedur kepegawaian.

5. Badan Kepegawaian Daerah

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) adalah perangkat daerah yang melaksanakan

administrasi pegawai negeri daerah dalam membantu tugas pokok pejabat Pembina

kepegawaian daerah.

Fungsi-fungsi BKD, yaitu sebagai berikut:

• Penyusun peraturan perundang-undangan daerah di bidang kepegawaian.

• Penyelenggara administrasi PNS daerah

• Perencanaan dan pengembang kepegawaian daerah

• Perencana kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah

• Pelaksana urusan kepangkatan, mutasi, dan pemberhentian PNS daerah sesuai

dengan peraturan perundang-undangan

• Pengelola system informasi kepegawaian daerah, termasuk BKN

• Pengembangan tata laksana jaringan informasi kepegawaian antara BKD

Provinsi/kota/kabupaten dan BKN

Comments

Popular posts from this blog

Soal dan Jawaban Ujian Teori Kejuruan Administrasi Perkantoran Tahun 2017

PPDB SMP-SMK Joyorejo Putat Nutug TP. 2019/2020