Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil OTKP 12

 Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

Pemberhentian berarti pemutusan hubungan kerja antara pegawai/karyawan dengan suatu badan usaha atau pemerintah.

Landasan Hukum

UU No 1 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Dudanya PNS

Sebab-sebab pemberhentian

1. Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan

Pemutusan hubungan kerja karena keinginan pengusaha, antara lain :

a. Pekerja tidak cakap dalam masa percobaan

b. Adanya alasan-alasan mendesak

c. Pekerja sering mangkir

d. Pekerja ditahan oleh alat negara

e. Pekerja dihukum oleh hakim

f. Pekerja sering sakit

g. Pekerja berusia lanjut

Pemutusan hubungan kerja karena keinginan pekerja, disebabkan :

a. pegawai tidak cocok dengan situasi dan kondisi perusahaan

b. pegawai pindah karena mengikuti keluarga

c. pegawai bekerja karena alasan mendesak

Pemutusan hubungan kerja karena alasan lain

a. pekerja meninggal dunia

b. perjanjian kerja berakhir

c. pekerjaan telah selesai


2. Pemberhentian Pegawai dalm Pemerintahan

Landasan Hukum : Undang-undang ASN No.5 Tahun 2014. PP No 11 Tahun 2017

a. PNS diberhentikan dengan hormat karena :

1. atas permintaan sendiri (mengajukan pensiun dini)

2. Mencapai batas usia pensiun

3. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini

4. tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

5. Pemberhentian karena meninggal dunia. tewas atau hilang

b. PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena :

1. Melanggar sumpah/janji PNS, Sumpah/Janji Jabatan Negeri atau Peraturan disiplin PNS

2. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945

3. Dihukum penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindah pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum


c. PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri disebabkan karena pelanggaran disiplin berat

d. PNS diberhentikan sementara, apabila :

1. diangkat menjadi pejabat negara

2. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural

3. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana


e. Pemberhentian karena hal lain

Hal ini terjadi apabila seorang PNS dalam kurun waktu lebih dari 6 bulan setelah selesai mengambil cuti diluar tanggungan negara tidak melaporkan ke instansi induknya.

Comments

Popular posts from this blog

Soal dan Jawaban Ujian Teori Kejuruan Administrasi Perkantoran Tahun 2017

Materi Kas Kecil