Materi persiapan PAS 1 OTKP Kepegawaian Kelas 12
KESEJAHTERAAN PEGAWAI
Landasan Hukum
UU No 8 Tahun 1974 Pasal 32
PP No 20 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas PP No. 25 Tahun 1981 Tentang Asuransi Sosial PNS
UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
UU No 8 Tahun 1974 Pasal 32
Untuk meningkatkan gairah kerja, diselenggarakan kesejahteraan pegawai negeri sipil
PNS dan keluarganya pada waktu sakit atau melahirkan berhak memperoleh bantuan perawatan kesehatan
PNS yang meninggal dunia, keluarganya berhak memperoleh bantuan
Penyelenggaraan kesejahteraan yang dimaksud dalam ayat 1,2,3 diatur dan dibina oleh pemerintah
UU No 5 Tahun 2014 Pasal 21 PNS berhak memperoleh :
Gaji, tunjangan, dan fasilitas
Cuti
Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
Perlindungan
Pengembangan kompetensi
B. Tujuan Peningkatan Kesejahteraan Pegawai
Memberikan ketenangan dan ketentraman baik kepada PNS maupun keluarganya
Memberikan bantuan kepada PNS dan keluarganya baik material maupun spiritual
Memberikan motivasi kepada PNS sehingga mampu melaksanakan tugas sebaik-baiknya
Meningkatkan loyalitas PNS
Comments
Post a Comment