Program Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah
Jakarta (11 April 2016)- Pemerintah melanjutkan program
sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen dengan anggaran dari negara. Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan program sertifikasi guru
melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dibiayai oleh Pemerintah.
"Pemerintah tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru
dengan tetap memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti program
sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)," kata
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, Senin (11/4) di
Jakarta.
Semua guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005
dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2015 yang belum memiliki sertifikat
pendidik dapat mengikuti program sertifikasi melalui program PLPG.
Bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik
dibebaskan untuk memilih program sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK
seperti PLPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).
Pemerintah melaksanakan beberapa upaya khusus untuk
menuntaskan program sertifikasi guru melalui portofolio serta Pendidikan dan
Latihan Profesi Guru (PLPG) yang sudah dilaksanakan untuk 1.638.240 guru selama
ini. “Dari seluruh upaya ini masih terdapat guru yang belum tersertifikasi,
yakni 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat
sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015.
Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG,” kata Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata.
Comments
Post a Comment